PT.
Mitra Permata Mandiri berkedudukan di Ruko Mega Grosir Jl. Letjend Suprapto Cempaka Mas Blok Q6, Jakarta Pusat 10660 Telp.: ( 021 ) 426 4835 & (021) 426 4871 (Hunting) , Fax : ( 021 ) 426 2380 & 426
PT. Mitra Permata Mandiri atau MPM adalah sebuah perusahaan swasta nasional yang telah berdiri di Jakarta sejak tanggal 1 Desember 2005, dan telah menjadi agen pemasaran beberapa biro perjalanan Haji & Umroh (PIHK & PPIU). Dan mulai tahun 2009 telah memiliki perusahaan Travel Haji dan Umroh yaitu : PT NURDHUHA WISATA. Guna Meningkatkan Pelayanan pada Mitranya, saat ini PT MPM telah membuka beberapa kantor cabang/perwakilan di beberapa kota di indonesia. PT. MPM telah berpengalaman luas
dalam agency penyelenggaraan ibadah haji ONH Plus dengan
sistem komisi. Melihat keberhasilan yang telah dicapainya
tersebut, PT MPM berkeinginan Membuat sub agency penyelengaraan ibadah haji dengan sistem kemitraan bagi hasil,
yang akan membagikan komisi yang diterima PT MPM untuk dibagi
kepada sub agency sebesar 85%, sekaligus memberi kesempatan
setiap agen melaksanakan ibadah haji ONH plus dengan
memberikan voucher sebesar US$ 250 dan melaksanakan Ibadah umroh dengan memberi voucher $100.
VISI DAN MISI PERUSAHAAN
VISI :
Sebagai sarana mewujudkan niat
anda Ibadah ke Tanah Suci dan membantu program pemerintah
dalam memberikan peluang usaha kemitraan serta membentuk
sebuah wadah sosial.
MISI :
-
Menjadikan Program MPM sebagai
Program Kemitraan yang dapat mewujudkan Ibadah Umroh dan
Haji
- Menjadikan Program MPM sebagai
Program Kemitraan yang dapat membantu meningkatkan taraf
hidup masyarakat
- Menjadikan Program MPM sebagai
program Kemitraan yang membentuk wadah sosial guna
menyantuni anak yatim piatu, fakir miskin, jompo dan dhu'afa.
LEGALITAS
Nama Perusahaan |
: |
PT.Mitra Permata Mandiri |
Akte Notaris |
: |
No.12
Tanggal 01 Desember 2005 |
SIUP |
: |
0077/1.824.51 |
TDP |
: |
09.04.1.51.23416 |
NPWP |
: |
02.144.953.3-001.000 |
DOMISILI |
: |
105/1.751.21/07 |
SK. Kehakiman |
: |
C.01443 HT.01.01.TH.2006 |
S.P BPIH |
: |
013/DIR/HU/V/07 |
|
: |
02/SP-BMU/IV/2007 |
S.K Bank Syariah |
: |
030/BMI/KLM/VI/2007 |
S.K MUI |
: |
008/SKEP-MUI/TS-9/2007 |
| FATWA DSN MUI PUSAT |
|
SK No. U-040/DSN-MUI/II/2010 |
Mekanisme Kerjasama PT MPM denganPIHK dan PPIU
•Setiap calon jamaah yang di dapat PT. MPM, PIHK & PPIU memberikan ujrah paket sebesar USD 350, yang terdiri Umroh USD 100 dan Haji USD 250
•PT. MPM menyerahkan seluruhnya (Dijual) kepada calon jamaah yang berniat sungguh – sungguh untuk menunaikan ibadah Haji / Umroh
StrAtegi Pengembangan Usaha
•PT. MPM mengembangkan jaringannya dalam mendapatkan calon – calon jamaah Haji / Umroh
•PT. MPM juga melakukan Syiar dan Dakwah mengajak umat islam melaksanakan kewajiban rukun islam yang kelima
•PT. MPM memberikan peluang kepada mitra untuk mendapatkan penghasilan(ujrah/upah) atas apa yang di peroleh PT. MPM
Mekanisme Kerjasama PT MPM Dengan Calon Jamaah
•Calon mitra / jamaah mempunyai niat sungguh – sungguh untuk menunaikan ibadah Haji / Umroh
•Calon mitra / jamaah membeli paket zahra senilai Rp. 2.800.000,- terdiri dari : Buku – buku, DVD dan Voucher senilai USD 350, dengan akad Al – ba’i/ Murabahah
•PT. MPM memberikan perjanjian kemitraan untuk menjadi mitara resmi PT. MPM untuk melakukan Syiar/Dakwah dan tarbiyah, untuk mendapatkan calon mitra / calon jamaah lain dengan mendapatkan Ujroh dengan akad Ijarah dan Jualah.
Hak dan Kewajiban Mitra MPM
•Berhak untuk memutuskan apakah akan mempergunakan kesempatan menjadi mitra atau tidak karena tidak ada kerugian atas mereka atau PT. MPM
•Tidak dibebankan dengan target/volume dalam mendapatkan calon mitra baru
•Besar kecil pendapatan tergantung dari hasil kerja mitra itu sendiri
•Berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan ketentuan paket remunerasi ujrah yang telah disepakati
•Berhak menghibahkan hak kemitraan kepada ahli waris atau orang lain dengan persetujuan perusahaan
KESIMPULAN
1.Produk yang dipasarkan dan dibeli merupakan produk halal, yaitu program Haji dan Paket perjalanan Umroh.
2.Sebagai mitra resmi PT. MPM, calon Haji atau Umroh mendapatkan kesempatan untuk menghasilkan dana untuk mencukupi biaya ONH dari hasil kerjanya.
3.Terbuka peluang yang memungkinkan agen mendapatkan penghasilan yang layak selama dia mau bekerja.
4. Dalam hal Calon jamaah Haji yang tidak aktif dalam perjanjian kemitraan ini, dan telah memiliki dana cukup mereka tidak akan dirugikan karena dapat memanfaatkan voucher yang telah dimiliki untuk berangkat Haji atau Umroh.
5. Membentuk jaringan ekonomi umat yang berskala nasional, serta jaringan silaturahmi dalam amar ma’ruf nahi munkar
|